| Layanan Peminjaman Gedung melalui PTSP Online merupakan fasilitas digital yang disediakan untuk memudahkan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta dalam mengajukan permohonan penggunaan gedung milik instansi secara cepat, transparan, dan efisien. Melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis online, proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat diakses kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor. Melalui layanan ini, pemohon dapat:
-
Mengajukan permohonan peminjaman gedung secara online dan real-time.
-
Melihat jadwal ketersediaan gedung secara langsung.
-
Mengunggah dokumen pendukung secara digital.
-
Menerima notifikasi status permohonan secara otomatis melalui sistem PTSP.
Dengan adanya sistem ini, proses peminjaman gedung menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi (e-government). 1. Persyaratan Umum
-
Pemohon merupakan perorangan, lembaga, instansi pemerintah, atau pihak swasta yang memiliki kepentingan resmi dan sah.
-
Peminjaman gedung hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang tidak bersifat komersial, politis, maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
-
Pemohon wajib mengajukan permohonan minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
-
Penggunaan gedung disesuaikan dengan jadwal dan kapasitas ruangan yang tersedia.
2. Persyaratan AdministratifUntuk melengkapi permohonan secara online, pemohon perlu mengunggah dokumen berikut melalui sistem PTSP Online:
-
Surat Permohonan Resmi ditujukan kepada pihak pengelola gedung.
-
Fotokopi KTP (untuk perorangan) atau Surat Keterangan Instansi/Organisasi (untuk lembaga/pemerintah/swasta).
-
Proposal Kegiatan yang memuat jenis kegiatan, waktu, jumlah peserta, dan penanggung jawab.
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas penggunaan gedung dan fasilitas yang dipinjam.
-
Bukti Pembayaran Retribusi atau Biaya Pemeliharaan (jika ada).
3. Persyaratan Teknis
-
Pemohon wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan selama menggunakan gedung.
-
Tidak diperkenankan melakukan perubahan struktur atau instalasi pada gedung tanpa izin tertulis dari pengelola.
-
Setelah kegiatan selesai, gedung harus dikembalikan dalam kondisi baik dan layak pakai.
-
Apabila terjadi kerusakan, peminjam bertanggung jawab penuh atas biaya perbaikan.
4. Prosedur Pengajuan Melalui PTSP Online
-
Masuk ke portal resmi PTSP Online instansi terkait.
-
Pilih menu “Peminjaman Gedung” dan isi formulir permohonan sesuai data yang diminta.
-
Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG.
-
Tunggu verifikasi petugas PTSP melalui notifikasi WhatsApp atau Email.
-
Jika disetujui, pemohon akan menerima Surat Persetujuan Peminjaman Gedung secara digital. |